Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bentuk Informasi Yang Tersedia | : | Hard & Soft (file pdf) |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama berlaku |
Jenis Media Yang Memuat Informasi | : | https://ppid.mutihkulon.desa.id/daftar-informasi-dikecualikan/ |
Penanggungjawab Pembuatan Informasi | : | PPID Desa |
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi | : | Update tahun 2023 |