Tentang PPID
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Selayang Pandang
Desa Mutih Kulon adalah desa pertanian di Kecamatan Wedung yang warganya juga banyak yang merantau di luar kota, seperti Jakarta. Nama Desa Mutih Kulon tidak bisa lepas dari tokoh sentral yang menjadi cikal bakal desa, yaitu Syekh Maulana Abdurrahman Burwatu.

Informasi Berkala

0

Informasi Setiap Saat

0

Informasi Serta Merta

0

Informasi Dikecualikan

0

Belum menemukan informasi yang Anda cari di sini?

Silakan ajukan permohonan informasi kepada kami!

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Permintaan Informasi Publik kepada PPID Desa Mutihkulon dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan berikut.

Permintaan Informasi Publik kepada PPID Desa Mutihkulon dapat diajukan melalui surat. Kirim surat permohonan Anda ke alamat berikut: Jl. Inspeksi Pengairan No. 1 Desa Mutihkulon, Kec. Wedung Kab. Demak 59554.

Silakan unduh formulir pengajuan permohonan informasi melalui tautan berikut.

Permintaan Informasi Publik kepada PPID Desa Mutihkulon dapat diajukan melalui surat elektronik (email). Kirim surat permohonan Anda ke alamat berikut: desemka6@gmail.com.

Silakan unduh formulir pengajuan permohonan informasi melalui tautan berikut.

Layanan Informasi Publik

Maklumat Layanan PPID Desa Mutihkulon

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh untuk dapat:

  • 1
    Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
  • 2
    Memberikan Kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
  • 3
    Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  • 4
    Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  • 5
    Menyediakan daftar informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
  • 6
    Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  • 7
    Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media.
  • 8
    Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
  • 9
    Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

Waktu Layanan

Senin - Kamis

08.00 - 14.00 WIB

Jumat

08.00 - 14.00 WIB

Biaya Layanan

PPID Desa Mutihkulon menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya).

Biaya yang ditimbulkan atas proses penggandaan, perekaman, dan pengiriman informasi atau dokumen informasi publik menjadi tanggungan pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Langkah 1
Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi melalui: (1) Datang langsung ke Kantor Pemdes (2) Surat (3) Email (4) Online
Langkah 2
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan: (1) Identitas diri (KTP) (2) Surat Permohonan Tertulis apabila dari Instansi/Lembaga (3) Akta Pendirian bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas)
Langkah 3
Petugas PPID akan : (1) Mencatat data Pemohon dan Informasi yang diminta (2) Memproses Permintaan Pemohon Informasi Jika permohonan tidak lengkap maka: (1) Petugas PPID akan menyampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap paling lambat tiga hari (2) Jika dalam waktu tiga hari kerja pemohon informasi tidak melengkapi berkas, maka permohonan tidak akan ditindaklanjuti
Langkah 4
Petugas PPID akan : (1) Mencatat data Pemohon dan Informasi yang diminta (2) Memproses Permintaan Pemohon Informasi paling lambat 10+7 hari kerja

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Langkah 1

Pemohon informasi mengajukan secara tertulis kepada PPID

alur-keberatan-1-removebg-preview (1)
Langkah 2

Petugas PPID mencatat/meregistrasi data dan berkas pengajuan keberatan informasi

alur-keberatan-2-removebg-preview (1)
Langkah 3
  1. PPID melaporkan kepada Atasan PPID
  2. Atasan PPID harus memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan tertulis
alur-keberatan-2a-removebg-preview (1)
Langkah 3a

Jika Pengaju Keberatan merasa puas, maka pelayanan informasi selesai. 

alur-keberatan-3a-removebg-preview (1)
Langkah 3b

Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID

alur-keberatan-3b-removebg-preview (1)

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Langkah 1
Pemohon informasi mengajukan sengketa ke Komisi informasi setalah 30 hari kerja ketika Atasan PPID tidak merespon. Batas waktu pengajuan sengketa informasi 14 hari kerja setelah batas waktu 30 hari kerja setelah atasan PPID tidak merespon.
Langkah 2
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi sengketa informasi, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi paling lambat 100 hari kerja.
Langkah 2a
Jika dalam tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Putusan Komisi Informasi.
Langkah 2b
Jika dalam tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonligitasi sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Keterbukaan Informasi Publik

No.

Peraturan

Tentang

Aksi

1.

UU Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi Publik

2.

PP Nomor 61 Tahun 2010

Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik

3.

Perma Nomor 2 Tahun 2011

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

4.

Perki Nomor 1 Tahun 2013

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

5.

Perki Nomor 1 Tahun 2018

Standar Layanan Informasi Publik Desa

6.

Perki Nomor 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik

7.

Perki Nomor 1 Tahun 2022

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

No.

Peraturan

Tentang

Aksi

1.

Perdes Nomor 04 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik Desa Mutihkulon

2.

SK Nomor 487.22/38/2021

Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon

3.

SK Nomor 487.22/15/2022

Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon

4.

SK Nomor 487.22/30/2022

Perubahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon

5.

SK Nomor 487.22/15/2023

Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon

No.

Peraturan

Tentang

Aksi

1.

SK Nomor 141/37/2023

Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Desa Mutihkulon

Sampaikan keluh kesah Anda di sini!

Tidak puas dengan layanan kami?

Jika Anda merasa tidak puas atas layanan kami baik dalam bentuk layanan informasi maupun layanan lainnya, silakan hubungi kami.

Keberatan Atas Informasi

Layanan keberatan atas informasi yang kami berikan

Pengaduan Masyarakat

Layanan aspirasi dan pengadan di Lingkungan Desa Mutihkulon

Historia

PPID DESA MUTIHKULON

  • Jl. Inspeksi Pengairan No. 1
  • 0857 8539 4462
  • desemka6@gmail.com
  • http://ppid.mutihkulon.desa.id

SINKRONISASI PROGRAM

  • Portal Desa Mutihkulon
    Portal Desa Mutihkulon
  • PPID Kabupaten Demak
    PPID Kabupaten Demak
  • PPID Provinsi Jawa Tengah
    PPID Provinsi Jawa Tengah
  • Komisi Informasi Jawa Tengah
    Komisi Informasi Jawa Tengah

PENGUNJUNG

Pengunjung Online

:

0

Pengunjung Hari ini

:

2

Pengunjung Kemarin

:

26

Total Pengunjung

:

2366

Hak Cipta © 2023 - PPID Desa Mutihkulon | Pemdes Mutihkulon - Wedung - Demak