Pemohon informasi mengajukan secara tertulis kepada PPID
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Desa Mutihkulon dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan berikut.
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Desa Mutihkulon dapat diajukan melalui surat. Kirim surat permohonan Anda ke alamat berikut: Jl. Inspeksi Pengairan No. 1 Desa Mutihkulon, Kec. Wedung Kab. Demak 59554.
Silakan unduh formulir pengajuan permohonan informasi melalui tautan berikut.
Permintaan Informasi Publik kepada PPID Desa Mutihkulon dapat diajukan melalui surat elektronik (email). Kirim surat permohonan Anda ke alamat berikut: desemka6@gmail.com.
Silakan unduh formulir pengajuan permohonan informasi melalui tautan berikut.
PPID Desa Mutihkulon menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya).
Biaya yang ditimbulkan atas proses penggandaan, perekaman, dan pengiriman informasi atau dokumen informasi publik menjadi tanggungan pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Pemohon informasi mengajukan secara tertulis kepada PPID
Petugas PPID mencatat/meregistrasi data dan berkas pengajuan keberatan informasi
Jika Pengaju Keberatan merasa puas, maka pelayanan informasi selesai.
Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah tanggapan Atasan PPID
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
No. | Peraturan | Tentang | Aksi | |
1. | UU Nomor 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik | ||
2. | PP Nomor 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik | ||
3. | Perma Nomor 2 Tahun 2011 | Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan | ||
4. | Perki Nomor 1 Tahun 2013 | Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | ||
5. | Perki Nomor 1 Tahun 2018 | Standar Layanan Informasi Publik Desa | ||
6. | Perki Nomor 1 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik | ||
7. | Perki Nomor 1 Tahun 2022 | Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik |
No. | Peraturan | Tentang | Aksi | |
1. | Perdes Nomor 04 Tahun 2021 | Standar Layanan Informasi Publik Desa Mutihkulon | ||
2. | SK Nomor 487.22/38/2021 | Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon | ||
3. | SK Nomor 487.22/15/2022 | Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon | ||
4. | SK Nomor 487.22/30/2022 | Perubahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon | ||
5. | SK Nomor 487.22/15/2023 | Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mutihkulon |
Jika Anda merasa tidak puas atas layanan kami baik dalam bentuk layanan informasi maupun layanan lainnya, silakan hubungi kami.
Pengunjung Online | : | 0 |
Pengunjung Hari ini | : | 2 |
Pengunjung Kemarin | : | 26 |
Total Pengunjung | : | 2366 |