Kec. Wedung Kab. Demak

Informasi Penting

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Desa
KedudukanTugas PokokKewenangan
Sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
  4. Menetapkan Peraturan Desa.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa.
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna.
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  1. Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
  2. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
KAUR TU DAN UMUM
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan.
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas.
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat.
  3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa.
  4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa.
  5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor.
  6. Penyiapan rapat-rapat.
  7. Pengadministrasian aset desa.
  8. Pengadministrasian inventarisasi desa.
  9. Pengadministrasian perjalanan dinas.
  10. Melaksanakan pelayanan umum.
KAUR KEUANGAN
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
KAUR PERENCANAAN
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan.
  1. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  3. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
  1. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  3. Evaluasi program.
  4. Melakukan monitoring.
  5. Penyusunan laporan.
KASI PEMERINTAHAN
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa.
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
  2. Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
  3. Pembinaan masalah pertanahan.
  4. Pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
  6. Kependudukan
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah.
  8. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
KASI KESEJAHTERAAN
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
  2. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
  3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KASI PELAYANAN
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas.
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  4. Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
KEPALA DUSUN
KedudukanTugas PokokFungsi
Sebagai Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa.Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Bagikan artikel ini:

Sapa Kami

Pesan Anda akan dikirim ke email kami.

Personalia

PPID DESA MUTIHKULON

  • Jl. Inspeksi Pengairan No. 1
  • 0857 8539 4462
  • desemka6@gmail.com
  • http://ppid.mutihkulon.desa.id

SINKRONISASI PROGRAM

  • Portal Desa Mutihkulon
    Portal Desa Mutihkulon
  • PPID Kabupaten Demak
    PPID Kabupaten Demak
  • PPID Provinsi Jawa Tengah
    PPID Provinsi Jawa Tengah
  • Komisi Informasi Jawa Tengah
    Komisi Informasi Jawa Tengah

PENGUNJUNG

Pengunjung Online

:

0

Pengunjung Hari ini

:

0

Pengunjung Kemarin

:

5

Total Pengunjung

:

1822

Hak Cipta © 2023 - PPID Desa Mutihkulon | Pemdes Mutihkulon - Wedung - Demak