Kepala Desa |
Kedudukan | Tugas Pokok | Kewenangan |
Sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. | - Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
- Menetapkan Peraturan Desa.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Membina kehidupan masyarakat Desa.
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Sekretaris Desa |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | - Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
- Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
| - Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Sebagai pelaksana urusan keuangan.
- Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
|
KAUR TU DAN UMUM |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. | - Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
| - Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas.
- Melaksanakan administrasi surat menyurat.
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa.
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa.
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor.
- Penyiapan rapat-rapat.
- Pengadministrasian aset desa.
- Pengadministrasian inventarisasi desa.
- Pengadministrasian perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
|
KAUR KEUANGAN |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. | - Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
| - Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
|
KAUR PERENCANAAN |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan. | - Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
| - Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Evaluasi program.
- Melakukan monitoring.
- Penyusunan laporan.
|
KASI PEMERINTAHAN |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa. | - Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
| - Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- Kependudukan
- Penataan dan pengelolaan wilayah.
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
|
KASI KESEJAHTERAAN |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. | - Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
| - Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
|
KASI PELAYANAN |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. | - Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
| - Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
|
KEPALA DUSUN |
Kedudukan | Tugas Pokok | Fungsi |
Sebagai Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa. | Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. | - Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
- Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
|