Kec. Wedung Kab. Demak

Informasi Penting

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Alur Pengajuan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Bagikan artikel ini:

Sapa Kami

Pesan Anda akan dikirim ke email kami.

Personalia

PPID DESA MUTIHKULON

  • Jl. Inspeksi Pengairan No. 1
  • 0857 8539 4462
  • desemka6@gmail.com
  • http://ppid.mutihkulon.desa.id

SINKRONISASI PROGRAM

  • Portal Desa Mutihkulon
    Portal Desa Mutihkulon
  • PPID Kabupaten Demak
    PPID Kabupaten Demak
  • PPID Provinsi Jawa Tengah
    PPID Provinsi Jawa Tengah
  • Komisi Informasi Jawa Tengah
    Komisi Informasi Jawa Tengah

PENGUNJUNG

Pengunjung Online

:

0

Pengunjung Hari ini

:

0

Pengunjung Kemarin

:

5

Total Pengunjung

:

1822

Hak Cipta © 2023 - PPID Desa Mutihkulon | Pemdes Mutihkulon - Wedung - Demak