Kec. Wedung Kab. Demak

Informasi Penting

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Tentang PPID

 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pemerintah Desa sebagai badan eksekutif yang berada di level paling bawah berkewajiban untuk membentuk PPID Desa. PPID Desa adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. 

Bagikan artikel ini:

Sapa Kami

Pesan Anda akan dikirim ke email kami.

Personalia

PPID DESA MUTIHKULON

  • Jl. Inspeksi Pengairan No. 1
  • 0857 8539 4462
  • desemka6@gmail.com
  • http://ppid.mutihkulon.desa.id

SINKRONISASI PROGRAM

  • Portal Desa Mutihkulon
    Portal Desa Mutihkulon
  • PPID Kabupaten Demak
    PPID Kabupaten Demak
  • PPID Provinsi Jawa Tengah
    PPID Provinsi Jawa Tengah
  • Komisi Informasi Jawa Tengah
    Komisi Informasi Jawa Tengah

PENGUNJUNG

Pengunjung Online

:

0

Pengunjung Hari ini

:

0

Pengunjung Kemarin

:

5

Total Pengunjung

:

1822

Hak Cipta © 2023 - PPID Desa Mutihkulon | Pemdes Mutihkulon - Wedung - Demak