Kec. Wedung Kab. Demak

Informasi Penting

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Tugas PPID

Tugas dan Kewenangan Atasan PPID

Tugas

  1. Menunjuk pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
  4. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.

Wewenang

  1. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana.
  2. Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  4. Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan. 
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tugas dan Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari  Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.

Wewenang

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  4. Meminta klarifikasi kepada  Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  7. Menugaskan  Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh  Petugas Pelayanan Informasi.

Bagikan artikel ini:

Sapa Kami

Pesan Anda akan dikirim ke email kami.

Personalia

PPID DESA MUTIHKULON

  • Jl. Inspeksi Pengairan No. 1
  • 0857 8539 4462
  • desemka6@gmail.com
  • http://ppid.mutihkulon.desa.id

SINKRONISASI PROGRAM

  • Portal Desa Mutihkulon
    Portal Desa Mutihkulon
  • PPID Kabupaten Demak
    PPID Kabupaten Demak
  • PPID Provinsi Jawa Tengah
    PPID Provinsi Jawa Tengah
  • Komisi Informasi Jawa Tengah
    Komisi Informasi Jawa Tengah

PENGUNJUNG

Pengunjung Online

:

0

Pengunjung Hari ini

:

0

Pengunjung Kemarin

:

5

Total Pengunjung

:

1822

Hak Cipta © 2023 - PPID Desa Mutihkulon | Pemdes Mutihkulon - Wedung - Demak